Search

Kata KPUD Soal Hoax Penggunaan eKTP dan Suket

INILAHCOM, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Edy Pramono mengatakan jajaran Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, dan KPU DKI Jakarta telah melakukan rapat dan juga video conference bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang dipimpin oleh Menko Polhukam Wiranto di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Senin (15/4/2019).

Ia menjelaskan, rapat dan video conference ini terkait isu berita hoaks dan juga e-KTP atau Suket sebagai pengganti syarat dalam mencoblos Pemilu 2019.

"Tadi kita melaksanakan video conference yang dipimpin pak Menkopolhukam, beserta jajarannya, Panglima TNI, Kapolri, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, kementerian dan badan terkait dengan kelancaran pelaksanaan pemilu serentak 2019 ini prihal simpang siur masalah waktu C6 ya," katanya di Mapolda Metro Jaya.

Sementara itu Ketua KPU DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos menjelaskan, bahwa e-KTP bisa digunakan untuk tiga jenis pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

"Pemilih terdaftar dalam DPT itu hari-hari ini hingga besok itu sudah didistribusikan C6, surat pemberitahuan bahwa terdaftar dalam TPS sekian untuk pemilih terdaftar dalam DPT, jenisnya C6 surat pemberitahuan untuk pemilih terdaftar dalam DPT. Bagi yang terdaftar dalam DPT datang dari pukul 07.00-13.00 WIB. Kalau C6 tidak terdistribusi pada pemilih DPT bukan berarti pemilih hilang hak pilih, tapi datang dari pukul 12.00-13.00 WIB," beber Betty.

"Kedua, boleh bawa SIM, boleh bawa pasport dan KK, itu untuk pemilih terdaftar dalam DPT. Para pemilih terdaftar kalau di Jakarta ada 4 jenis surat suara, kalau di luar Jakarta akan dapat ada 5 jenis (surat suara)," sambungnya.

Selain itu, katanya, bagi pemilih yang terdaftar dalam DPTb, maka akan mendapatkan formulir A5 untuk pindah memilih. Di mana, diwajibkan membawa dokumen A5 dan juga identitas dari pukul 07.00 hingga 13.00 WIB.

Lebih lanjut ia menegaskan, kalau pemungutan suara ditutup pukul 13.00 WIB. Pemilih diharapkan untuk datang ke TPS maksimal 1 jam sebelum TPS ditutup.

"Kami ingin underline juga, penghitungan suara dilakukan setelah pelayanan pemilih selesai dilakukan terutama bagi yang datang sampai pukul 13.00 WIB, jadi kami akan layani sepanjang yang bersangkutan datang sebelum 13.00 WIB. Kalau datang 13.01 WIB tidak akan kami layani, kalau sudah masuk antrian kami akaan layani sampai selesai di TPS. Perhitungan akan dilakukan setelah semuanya terlayani," pungkasnya. [adc]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Kata KPUD Soal Hoax Penggunaan eKTP dan Suket : http://bit.ly/2v6w5w8

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kata KPUD Soal Hoax Penggunaan eKTP dan Suket"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.