Search

Anies: 2020 Kebijakan Perpajakan Sesuai Kenyataan


INILAHCOM, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan bahwa tahun 2020 kebijakan perpajakan yang diambil pihaknya bakal sesuai fakta-fakta di lapangan.

Hal ini disampaikan Anies usai Launching Fiscal Cadaster Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Ruang Serbaguna Dinas Teknis Abdul Muis, Jakarta Pusat, Jumat (26/4/2019) pagi.

Anies menjelaskan lewat program Fiscal Cadaster pihaknya bakal mengumpulkan informasi dan obyek obyek pajak bangunan untuk perkotaan dan pedesaan secara komperhensif di ibu kota.

"Mudah mudahan dengan informasi ini nantinya kita akan bisa menyusun kebijakan pajak dengan lebih baik," kata Anies.

Anies menekankan pajak sangat akurat informasinya. Disisi lain, pajak pun sebagai salah satu alat untuk menghadirkan keadilan di Jakarta. Dia juga berharap, tahun 2019 ini proses fiscal cadaster bisa menjangkau seluruh Jakarta. Dengan begitu tahun 2020 kebijakan pajak bisa berdasarkan kenyataan dilapangan dapat terealisasi.

"Jadi dua komponen inj adalah 1 komponen biaya pembangunan, kedua adalah komponen menghadirkan rasa keadilan itu yang nantinya akan kita susun kebijakanya. Dalam rangka itulah fiskal cadaster menjadi penting," tuturnya. [rok]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Anies: 2020 Kebijakan Perpajakan Sesuai Kenyataan : http://bit.ly/2W6uJxb

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Anies: 2020 Kebijakan Perpajakan Sesuai Kenyataan"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.