Search

Polda Metro Kembali Limpahkan Berkas Jennifer Dunn

INILAHCOM, Jakarta - Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi mengatakan penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah mengembalikan berkas perkara artis Jennifer Dunn kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

"Benar, Kejati DKI Jakarta telah menerima kembali berkas perkara atas nama tersangka Jennifer Dunn pada tanggal 19 Februari 2018," katanya di Jakarta, Kamis (22/2/2018).

Ia menjelaskan saat ini setelah berkas kembali dilimpahkan pihaknya akan Kkembali melakukan pengkajian terkait kelengkapan berkas perkara tersebut.

"Apakah berkas tersebut sudah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana petunjuk P19 yang dikirimkan sebelumnya kepada pihak Penyidik Polda Metro Jaya," sebutnya.

Diberitakan sebelumnya Tim Jaksa Peneliti Kejati DKI mengembalikan berkas perkara artis peran Jennifer Dunn kepada penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Rabu (31/2/2018).

"Berkas Nomor BP/49/1/2018/Dit. Resnarkoba atas nama tersangka Jennifer Dunn telah kami kembalikan melalui surat Nomor B-795/O.1.4/Euh.1/1/2018 tanggal 31 Januari 2018," ujar Nirwan, Selasa (6/2/2018).

Ia melanjutkan, pihaknya menerima berkas perkara Jennifer pada 23 Januari 2018. Berkas perkara dikembalikan karena berkas tersebut dinilai belum lengkap.

Diketahui, Jennifer Dunn ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Dia dibekuk seusai memesan sabu dari bandar berinisial FS.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Jennifer ditangkap berdasarkan hasil pengembangan penangkapan FS. Laki-laki berusia 40 tahun itu dibekuk di rumahnya di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, Minggu (31/12/2018) sore.

Pasal yang disangkakan kepada Jennifer adalah Pasal 114 ayat (l) Sub. Pasal 112 ayat (l) Junto Pasal 132 ayat (l) UURI. No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. [rok]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Polda Metro Kembali Limpahkan Berkas Jennifer Dunn : http://ift.tt/2oecUNV

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Polda Metro Kembali Limpahkan Berkas Jennifer Dunn"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.