Search

Organda Kritik Penundaan Penegakan Permen 108

INILAHCOM, Jakarta - Organisasi Angkutan Daerah (Organda) DKI Jakarta mengkritik sikap tak tegas Menteri Perhubungan dalam menegakan aturan tentang angkutan online.

Pasalnya, hingga batas waktu implementasi Peraturan Menteri (PM) 108 Tahun 2017 tentang angkutan online, kementerian justru menunda penegakan hukum terhadap angkutan online yang melanggar.

"Peraturan dibuat sendiri tapi tidak sanggup melaksanakan. Organda seluruh Indonesia sangat meradang melihat surat tersebut," kata Ketua Organda DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan, Rabu (21/2/2018).

Dalam surat perihal implementasi PM 108 tahun 2017 per 20 Februari dan ditandatangani dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi untuk Kepala Korlantas Polisi, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek serta Kepala Dinas perhubungan Provinsi/Kota/Kabupaten se Indonesia itu berisi agar tidak ada tindakan penegakan hukum terlebih dahulu terhadap operasional angkutan sewa khusus sambil menunggu perkembangan lebih lanjut.

Shafruhan menilai Menhub tidak konesekuen dan konsisten, sehingga Marwah PM 108 nilainya nol besar. Dia mengancam akan ada aksi nasional menanggapi putusan surat tersebut.

"Pusing kalau tidak punya nyali dan tidak berbobot," tegasnya.[jat]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Organda Kritik Penundaan Penegakan Permen 108 : http://ift.tt/2CAVAH7

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Organda Kritik Penundaan Penegakan Permen 108"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.