INILAHCOM, Jakarta - Larangan mengendara sambil mengemudikan kendaraan mulai diberlakukan Ditlantas Polda Metro Jaya.
Berdasarkan keterangan yang diungkapkan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir, telah menindak sebanyak 652 pelanggar.
"Secara aturannya sudah jelas, yaitu mengganggu konsentrasi dan tidak wajar, sehingga ratusan pemotor ditilang karena sambil merokok," ujarnya, Selasa (2/4/2019).
Menurut dia, peraturan itu sudah tertuang dalam Permenhub No.12 Tahun 2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor. Salahsatu peraturan tersebut tertera pengendara motor dilarang merokok sambil berkendara.
"Bagi yang melanggar akan dikenakan pasal 283 pelanggaran UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," katanya. [rok]
Baca Kelanjutan Polisi Mulai Tilang Pengendara Sambil Merokok : https://ift.tt/2CQLlBtBagikan Berita Ini
0 Response to "Polisi Mulai Tilang Pengendara Sambil Merokok"
Posting Komentar