Search

Pemprov DKI Resmi Tarik TDUP Diskotik Old City

INILAHCOM, Jakarta - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra mengatakan pihaknya resmi menutup permanen Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Diskotek Old City di bilangan Tambora, Jakarta Barat.

Menurutnya, pencabutan TDUP Diskotek tertuang dalam Keputusan Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Nomor 15 Tahun 2019.

"Pencabutan TDUP merk usaha Old City, telah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Atas dasar rekomendasi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Provinsi DKI Jakarta," katanya di Jakarta, Senin (8/4/2019).

Ia menjelaskan, aksi ini adalah tindak lanjut dari pengawasan, pengendalian, dan evaluasi izin dan non izin yang dilakukan oleh SKPD Teknis dan lembaga pemeriksa yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan dalam hal ini Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Tindak lanjut dari hasil pengawasan Disparbud dan BNN, pemilik usaha tersebut terbukti melanggar Peraturan Gubernur No 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata," ujarnya.

Benni pun mengingatkan pengusaha tempat hiburan untuk menjaga tempatnya agar tidak digunakan sebagai tempat peredaran narkoba, prostitusi dan perjudian.

"Larangan tersebut merupakan amanat Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan usaha pariwisata dan Komitmen Pemprov. DKI Jakarta" tutup Benni. [adc]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Pemprov DKI Resmi Tarik TDUP Diskotik Old City : http://bit.ly/2P0LLKA

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pemprov DKI Resmi Tarik TDUP Diskotik Old City"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.