Search

Pengemudi Fortuner Ngamuk Viral, Ini Kata Polisi

INILAHCOM, Jakarta - Sebuah video yang mempertontontokan aksi arogan seorang pria pengemudi Toyota Fortuner warna putih dengan nomor pelat B 1592 BJK, viral di media sosial. Diduga, aksi itu terjadi di Tol Pancoran, Jakarta Selatan, pada Senin (15/4/2019) kemarin.

Berdasarkan informasi yang diterima, aksi arogan itu terjadi di ruas Tol Pancoran, sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, mobilnya tersebut tengah berada di baju jalan dan berusaha menyalip kendaraan di depannya. Namun, tak diberikan hingga sopir Fortuner itu marah.

Kemarahan sopir Fortuner itu makin menjadi saat keadaan lalu lintas macet. Dirinya turun dan langsung menginjak juga memukul kaca mobil.

Kasubdit Gakum Polda Metro Jaya Kompol Kompol Nasir mengatakan, bagi pengendara dilarang menggunakan bahu jalan. Sebab, bahu jalan diperuntukkan bagi keadaan darurat.

"Bahu jalan itu diatur oleh Undang-Undang untuk tempat darurat dan insiden til. Mobil petugas Polri, ambulans, kebersihan, binamarga taman itu menggunakan bahu jalan sebagai bagian daru pelayan masyarakat. Kalau menggunakan bahu jalan melanggar Pasal 287 ayat 1 pidana 2 bulan atau denda Rp 500 ribu," bebernya.

Terkait aksi arogan, Nasir mempersiapkan warga untuk melaporkan hal itu ke kantor polisi apabila merasa dirugikan.

"Kalau itu korban mau lapor silakan di Polres ataupun Polsek, itu pidana umum, bukan undang-undang lalu lintas," katanya. [adc]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Pengemudi Fortuner Ngamuk Viral, Ini Kata Polisi : http://bit.ly/2Pd5uGL

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pengemudi Fortuner Ngamuk Viral, Ini Kata Polisi"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.