INILAHCOM, Jakarta - Kepala Satpol DKI Jakarta Arifin mengatakan pihaknya telah melakukan penutupan secara permanen terhadap diskotek Old City di Kali Besar Barat Roa Malaka, Tambora Jakarta Barat, Kamis (4/4/2019) malam.
"Ini penutupan permanen," kata Arifin saat dikonfirmasi, Jumat (5/4/2019).
Arifin menjelaskan, awalnya pihaknya telah melakukan penutupan bersifat sementara lantaran menunggu proses pendalaman dari Dinas Pariwisata DKI dan PTS dalam rangka menyabut izin usahanya.
"Nah karena sudah dikeluarkan dari ptsp untuk izin usahanya yang sudah dicabut maupun siup kemarin kita lakukan penutupan," jelasnya.
Dia menambahkan Diskotek Old City terbukti mengedarkan narkotika. Hal ini diketahui usai Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) menemukan 52 pengunjung mengonsumsi narkotika jenis ekstasi dan sabu, serta empat pil ekstasi tanpa pemilik Minggu (21/10/2018) silam.
"Iya betul terbukti melanggar sehingga ditutup usaha old city nya," pungkasnya. [rok]
Baca Kelanjutan Diskotek Old City Ditutup Permanen : http://bit.ly/2UwtGciBagikan Berita Ini
0 Response to "Diskotek Old City Ditutup Permanen"
Posting Komentar