Search

Jual Dolar-Euro Palsu, Sindikat Ini Dibekuk Polisi

INILAHCOM, Jakarta - Anggota Subdit Resmob Ditkrimum Polda Metro Jaya mengamankan tiga orang tersangka kasus jual beli uang dolar palsu di Sawangan, Kota Depok, Senin (25/3/2019).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan para ketiga tersangka yang diamankan bernama Hadi, Giana dan Muslim. Para tersangka diamankan pihaknya setelah menerima laporan dari masyarakat.

"Masyarakat ini mencurigai kemudian melaporkan ke pihak Kepolisian," katanya di Mapolda Metro Jaya, Senin (8/4/2019).

Ia menjelaskan, setelah menerima laporan tersebut, anggota Ditkrimum Polda Metro Jaya yang dipimpin Kanit 3 Subdit Resmob, AKP Herman Simbolon melakukan penyelidikan dan turun ke lapangan dengan menyamar sebagai pembeli.

"Dengan teknis taktis penyelidikan, kita bisa menemukan keberadaan tersangka," terang Argo.

Setelah mendapat informasi yang cukup, anggotanya mendatangi lokasi yang digunakan menjadi tempat transaksi para tersangka.

"Kita ke daerah Telaga Golf, Bojongsari, Kota Depok. Di sana anggota mengamankan dua orang tersangka, Hadi dan Giana," terang Argo.

Dari penangkapan kedua tersangka diketahui jika mereka mendapatkan Upal dari Muslim yang juga diamankan pada hari yang sama.

"Muslim ini juga mendapatkan dari orang lain yang keberadaannya masih kami kejar," sebut dia.

Bersamaan dengan para tersangka, Kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti uang palsu USD 100 sebanyak 100 lembar, mata uang Euro pecahan EUR 500 juga sebanyak 100 lembar dan alat ultra violet untuk meyakinkan korbannya jika uang yang mereka jual merupakan uang asli.

"Para tersangka dikenakan Pasal 245 tentang mengedarkan uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tandasnya.

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Jual Dolar-Euro Palsu, Sindikat Ini Dibekuk Polisi : http://bit.ly/2WR16jn

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Jual Dolar-Euro Palsu, Sindikat Ini Dibekuk Polisi"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.