Search

SIM Mati Saat Pemilu, Ditlantas PMJ Beri Toleransi

INILAHCOM, Jakarta - Bagi warga Ibu Kota yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) habis pada tanggal 17 sampai dengan 20 April 2019, diberikan toleransi untuk melakukan perpanjangan sampai tanggal 22 sampai 27 April.

Hal ini dilakukan mengingat adanya long weekend pada pekan ini sehingga pelayanan penerbitan SIM di Jakarta tak beroperasi normal.

"Bagi pemilik SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 17 sampai 20 April 2019 namun tidak melakukan perpanjangan, sampai dengan tanggal 27 April 2019 maka wajib mengikuti proses mekanisme penerbitan SIM baru sesuai dengan golongannya," kata Kepala Seksi SIM Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar saat dikonfirmasi, Selasa (16/4/2019).

Dia menjelaskan, pada Tanggal 17 April 2019 saat Pemilu 2019 dilakukan, seluruh Pelayanan Penerbitan SIM di wilayah Jakarta diliburkan. Mulai dari Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit SIM Keliling dan Unit Gerai SIM pelayanan penerbitan SIM.

Kemudian, pada tanggal 18 April 2019 ada yang sebagian buka dan libur. Pelayanan yang libur adalah Gerai SIM Gandaria City, Gerai SIM Pluit Village, Gerai SIM Lippo Mall Puri, Gerai SIM Mall Taman Palm, Gerai SIM MPP, serta Gerai SIM Blok M Square

"Pada tanggal 18 yang buka adalah Satpas Daan Mogot, Unit Satpas Wilayah DKI Jakarta, Unit SIM Keliling, Gerai SIM Tamini Square, serta Gerai SIM Mall Artha Gading," ujarnya.

Lalu pada tanggal 19 April yang merupakan Hari Raya Jumat Agung, ada pelayanan yang buka, ada juya yang libur. Pelayanan yang diliburkan adalah Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit SIM Keliling Jakarta Pusat, Unit Simling Jakarta Utara, Unit Simling Jakarta Selatan, Gerai SIM Lippo Mall Puri, Gerai SIM Mall Taman Palm, Gerai SIM MPP, Gerai SIM Mall Pluit Village, dan Gerai SIM Blok M Square.

Sedangkan yang tidak libur pada hari itu adalah Unit Simling Jakarta Timur, Unit Simling Jakarta Barat, Gerai SIM Tamini Square, Gerai SIM Gandaria City, serta Gerai SIM Mall Artha Gading. Sementara itu, untuk tanggal 20 April 2019 seluruh pelayanan kembali dibuka normal.

"Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit SIM Keliling dan Unit Gerai SIM pelayanan Penerbitan SIM seluruhnya dibuka," kata dia lagi. [adc]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan SIM Mati Saat Pemilu, Ditlantas PMJ Beri Toleransi : http://bit.ly/2IroXmS

Bagikan Berita Ini

0 Response to "SIM Mati Saat Pemilu, Ditlantas PMJ Beri Toleransi"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.