INILAHCOM, Jakarta - Anggota Komisi E DPRD DKI Sereda Tambunan menyatakan tak pernah bersama pihak Pemprov DKI membahas anggaran kepada komite sekolah untuk Penyediaan Makanan Tambahan Anak Sekolah (PMTAS).
"Pertama kami tidak pernah membahas terhadap itu. Artinya ini tidak pernah dibahas mengenai ada makanan tamabahan yang akan dikelola oleh komite sekolah," kata Sereda, Jumat (12/4/2019).
Menurut Sereda, secara kelembagaan komite sekolah tak ada legalitasnya. Lantaran hanya perkumpulan orang tua murid. Untuk itu, langkah Dinas Pendidikan DKI menggarkan sebanyak Rp 324 Miliar bagi komite sekolah untuk PMTAS sangat rawan korupsi.
"Lah iya (rawan korupsi) yang kelola siapa? lalalu itu kemudian tidak pernah masuk dalam pembahasan kami," pungkasnya.
Sebelumnya Kepala Dinas Pendidikan DKI Ratiyono mengatakan, pihaknya telah menganggarkan sebanyak Rp 324 miliar untuk komite sekolah bagi Penyediaan Makanan Tambahan Anak Sekolah (PMTAS). Berikut rincian anggaran yang diberikan :
TK dan TPAN : 75 sekolah Rp 4.824.182.800
dan SLBN : 9 sekolah Rp 3.874.008.700
Kepulaan Seribu 3 sekolah Rp 1.340.123.400
Jakarta Pusat 1 : 19 sekolah Rp 13. 991. 354.200
Jakarta Pusat II: 33 sekolah Rp 20.678.249.800
Jakarta Utara 1: 26 sekolah Rp 22.999. 554.200
Jakarta Utara II: 28 Sekolah dengan total bantuan Rp 29.507. 870. 700
Jakarta Barat 1 : 99 sekolah Rp 80.583. 495.300
Jakarta Barat II: 35 sekolah Rp 28.631.988.000
Jakarta Timur : 61 sekolah Rp 53. 348. 803. 200
Jakarta Selatan 1 : 32 sekolah Rp 27.653.194.800
Jakarta Selatan 2 : 39 sekolah Rp 30.456.934.200
[rok]
Baca Kelanjutan Anggaran Rp324 M Komite Sekolah Rawan Korupsi : http://bit.ly/2VFOprEBagikan Berita Ini
0 Response to "Anggaran Rp324 M Komite Sekolah Rawan Korupsi"
Posting Komentar