INILAHCOM, Jakarta - PT. MRT Jakarta bakal memberikan sanksi tegas berupa denda sebesar Rp 500 ribu kepada masyarakat, bila kedapatan membuang sampah sembarangan di kawasan Kereta MRT Jakarta.
Petugas keamanan MRT Jakarta pun bakal mendokumentasikan wajah sang pembuang sampah.
"Kami tegaskan sekarang kalau ada yang kedapatan buang sampah sembarangan kami langsung foto orangnya. Kemudian foto KTP ya dan ada denda 500 ribu," kata Coorporate Secretary Division Head MRT Jakarta Muhammmad Kamaluddin, Selasa (2/4/2019).
Saat ini sanksi denda Rp 500 ribu ini telah disepakati PT. MRT Jakarta dan Pemprov DKI Jakarta. Hal ini dilakukan usai viral foto di media sosial menunjukkan kondisi di depan Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta Pusat dipenuhi sampah.
"Iya tempat samapah sudah kami sediakan. Waktu lagi rame betul dan memang karena rame jadi enggak keliatan mereka buang sampah sembarangan di bawah kakinya tapi ini kami akan intensifkan jaga patroli ke setiap entrance kami pasrikan engak ada sampah," tutupnya. [rok]
Baca Kelanjutan Hati hati Buang Sampah Sembarangan di Kawasan MRT : https://ift.tt/2UdGHZ9Bagikan Berita Ini
0 Response to "Hati hati Buang Sampah Sembarangan di Kawasan MRT"
Posting Komentar