INILAHCOM, Jakarta - Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pimpinan AKBP Jean Calvijn Simanjuntak berhasil mengungkap penyelundupan 3 kilogram Shabu jaringan Pontianak-Surabaya-Jakarta. Sabu ini diselundupkan dalam sandal.
Dalam pengungkapan kali ini, polisi berhasil meringkus sembilan orang pelaku di enam lokasi berbeda.
"Tujuh pelaku yang diringkus yaitu EM, SA, NR, HM, IT, M dan H. Dua orang lagi sudah dirilis Maret lalu. Dalam satu pasang sendal tersebut, pelaku mengisinya dengan 500 gram sabu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (8/6/2018).
Ia menjelaskan ketujuh pelaku tersebut diringkus dalam periode 29 Mei 2018 hingga 2 Juni 2018. Untuk pelaku EM ditangkap di Jalan Kelurahan IV, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada 29 Mei 2018. Dari tangan EM polisi mengamankan satu kardus blender berisi 12 klip sabu dengan berat total 1 kilogram sabu.
"Selain itu, polisi juga mendapati enam klip besar berisi sabu dengan berat total 500 gram, serta tiga pasang sandal yang sudah dimodifikasi sebagai tempat sabu, dari tangan EM," jelasnya.
Selanjutnya pelaku SA diringkus di Jalan Menteng Atas Selatan, Jakarta Selatan masih pada tanggal yang sama, dengan barang bukti satu buah handphone. Sementara untuk pelaku NR, HM, dan IT ditangkap di Kemangi Resto, ruang tunggu keberangkatan, Bandara Supadio, Pontianak, Kalimantan Barat pada Jumat (1/6/2018).
"Dari ketiganya polisi mengamankan barang bukti berupa tiga pasangan sendal modifikasi, yang didalam setiap satu pasang sandal berisi 500 gram sabu," jelasnya.
Sementara pelaku M yang bertugas mengemas sabu ke dalam sandal ditangkap di Jalan Kebangkitan Nasional, Gang Sinar Baru, Pontianak, Kalimantan Barat masih pada hari yang sama.
"Dari tangan M, polisi mendapatkan sabu seberat 0,26 gram, satu unit timbangan dan buku rekening bank," jelasnya.
Untuk pelaku H yang menjadi pengendalinya ditangkap di Surabaya, Jawa Timur pada Sabtu (2/6/2018). Dari tangan polisi mengamankan empat unit handphone, dan satu kartu ATM.
Argo menerangkan, komplotan ini merupakan sindikat peredaran sabu Pontianak-Jakarta dan Pontianak-Surabaya.
"Para pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika," jelasnya.
Sebelumnya, Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya juga berhasil meringkus dua pengedar sabu jaringan Pontianak-Jakarta. Dua pelaku yang berhasil diringkus pada akhir Maret 2018 lalu itu adalah Budiyah (41) dan Johari alias Romi (34).
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Suwondo Nainggolan mengatakan, dari tangan para pelaku, polisi amankan sabu seberat 511,19 gram.
Terkait modus, Suwondo menyampaikan, sabu tersebut disembunyikan di dalam sendal yang dibawa Budiyah. Menurutnya, sabu tersebut disembunyikan dengan sangat rapi di dalam sendal.[jat]
Baca Kelanjutan Sindikat Ini Selundupkan Sabu Pakai Sandal : https://ift.tt/2xUiSutBagikan Berita Ini
0 Response to "Sindikat Ini Selundupkan Sabu Pakai Sandal"
Posting Komentar