INILAHCOM, Jakarta - Polda Metro Jaya meringkus Fujiyanto alias Fuji alias Yanto bin Barim (38) atas dugaan tindakan pemerasan dan pemerkosaan.
Aris menjelaskan pria yang berprofesi sebagai sopir taksi online Grab Car ini ditangkap karena mencoba melancarkan aksi bejadnya kepada D, pelanggan yang menggunakan jasa nya sebagai driver taksi online.
"Ya, pada Senin (4/6/2018) lalu, kami berhasil mengamankan pengemudi taksi online bernama Fuji karena diduga memeras dan memperkosa D pelanggannya," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Aris Supriyono, Kamis (7/6/2018).
Ia menjelaskan, tersangka adalah pengemudi online dan sudah beberapa kali membawa korban. Pada hari Jumat (1/6/2018) sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku menghubungi korban dan mengajak makan ke daerah Bogor, Jawa Barat.
Setelah korban dan tersangka makan di Bogor pada pukul 21.00 WIB, selanjutnya keduanya menonton di Bioskob di daerah Bogor. Namun, sebelum film selesai, korban minta pulang, namun korban dibawa oleh pelaku ke daerah Puncak Bogor, Jawa Barat.
"Pada saat itu, pelaku mengajak korban untuk bersetubuh, tapi ditolak oleh korban dengan alasan lagi 'halangan'," terang kata Aris di Jakarta, Kamis (7/6/2018).
Karena mendapat penolakan dari korban, pelaku pun marah, dan membawa korban pulang ke arah Jakarta. Tapi, setelah di Megamendung tersangka parkir di depan Indomaret, dan kemudian membeli lakban.
Setelah di Rest Area Cibubur KM 10, tepatnya di wilayah Cipayung, Cibubur, Jakarta Timur, pelaku memarkirkan kendaraan di pinggir tol. Tanpa basa basi, pelaku langsung membekap korban dan mengikat tangan serta kaki korban dengan menggunakan lakban.
Selanjutnya, pelaku membawa korban ke daerah Cibinong, dan diperjalanan tersangka ngambil handphone dan uang korban.
"Karena ketakutan, selanjutnya korban meminta tersangka untuk membuka ikatan kaki dan tangannya, dan mau memenuhi keinginan tersangka untuk bersetubuh. Di dalam mobil itu pelaku pun langsung memperkosa korban," tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dan pasal 285 KUHP mengenai pemerkosaan, dengan ancaman hukuman penjara atas lima tahun.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone, lakban bekas, pakaian tersangka dan korban, serta satu unit mobil Honda Mobilio bernomor polisi B 4232 KFD. [ton]
Baca Kelanjutan Driver Grab Perkosa Penumpang di Cibinong : https://ift.tt/2sO7Gd9Bagikan Berita Ini
0 Response to "Driver Grab Perkosa Penumpang di Cibinong"
Posting Komentar