INILAHCOM, Jakarta - Seruan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 7 tahun 2018 tentang Gerakan Amal Sosial Ramadan tahun 1439 H/ 2018 menjadi pembicaraan publik.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan angkat bicara dan menegaskan memanggil sejumlah pihak yang berhubungan dengan zakat tersebut hari ini.
Bahkan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menekankan surat edaran yang telah dikeluarkan olehnya tidak menekankan soal nominal angka.
"Jelas edaran dari gubernur menganjurkan untuk menyalurkan zakat fitrah melalui bazis tapi anda lihat sendiri dalam edarannya tidak ada angka nominal apalagi target," kata Anies, Senin (4/6/2018).
Dia menekankan zakat bukan merupakan perintah atau kewajiban seorang gubernur, tetapi merupakan kewajiban seorang muslim.
"Ini bukan kewajiban dari gubernur, ini kewajibannya perintah dari agama, karena itu pemerintah memfasilitasi tetapi bukan kemudian diberikan dan lain-lain jadi nanti akan dikoreksi," pungkasnya. [rok]
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Gerakan Amal Ramadan, Anies: Bukan Kewajiban"
Posting Komentar