INILAHCOM, Jakarta - Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Eko Hadi Santoso mengatakan pihaknya berhasil mengungkap kasus dugaan perdagangan orang, Selasa (5/6/2018).
"Pada hari Selasa, tanggal 05 Juni 2018 sekira jam 22.00 wib, kami telah melakukan penangkapan dan pengungkapan kasus dugaan perdagangan orang dan menarik keuntungan dari perbuatan cabul wanita," katanya di Jakarta, Kamis (7/6/2018).
Ia menjelaskan dalam pengungkapan kasus ini pihaknya berhasil mengamankan seorang pelaku bernama IMS. Wanita yang berprofesi sebagai Ibu rumah tanggayang lahir di Bandung ini diamankan di Hotel D'arcici Jl. Sunter Permai Raya No.1 Jakarta Utara.
"Tersangka yang kita amankan ada satu orang inisial IMS. Dia berperan sebagai pedagang wanita. Ia diamankan di salah satu Hotel di Sunter Permai," jelasnya.
"Pelaku melakukan perekrutan, pengangkutan, pengiriman, pemindahan terhadap korban UHK aluas EGI dan APL untuk tujuan dipekerjaan sebagai Pekerja Seks Komersia dan Menarik Keuntungan dari Perbuatan Cabul Wanita," sambungnya.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula setelah adanya informasi perdagangan orang dari masyarakat. Anggota opsnal unit 3 melakukan lidik terhadap seorang wanita diduga pelalu Perdagangan Orang dan menarik keuntungan dari perbuatan cabul wanita.
"Selanjutnya anggota melakukan undercover dan melakukan pemesanan wanita untuk sebagai pekerja seks komersial. Setelah wanita ini dikirimkan kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di Hotel di Sunter Permai," jelasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah uang tunai sebesar Rp3.7 juta, 1 (satu) buah Handphone Merk Coolpad A8 Warna Gold dengan sim card 087886563536, 1 (satu) buah Handphone Merk Lenovo warna Hitam dengan Imei 867363025970025 dengan Nomor Sim Card 085664610970, 1 (satu) buah Bra warna hitam, 1 (satu) buah celana dalam warna Ungu, (satu) buah celana falam warna Pink, 1 (satu) buah Bra warna hitam, 1 (satu) buah Kartu kunci hotel nomor 1209, 1 (satu) buah Kartu kunci hotel nomor 1210.
"Ada juga satu lembar kwitansi Receipt FOC No. 01959 tanggal 05 Mei 2018 dan satu lembar bukti transfer dengan Rekening Tujuan Bank BCA dengan nama penerima IMS berikut total transfer Rp200 ribu," jelasnya.
Atas aksinya, pelaku dijerat Primair Pasal 2 ayat (1) Undang Undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Subsidair Pasal 506 KUHP. [rok]
Baca Kelanjutan Jual EGI dan APL, Polres Pelabuhan Ciduk IMS : https://ift.tt/2JvuA3kBagikan Berita Ini
0 Response to "Jual EGI dan APL, Polres Pelabuhan Ciduk IMS"
Posting Komentar