Search

Polisi Periksa Kepala BPN Jakut Terkait Reklamasi

INILAHCOM, Jakarta - Polda Metro Jaya memeriksa Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Jakarta Utara Kasten Situmorang terkait kasus dugaan korupsi Reklamasi Teluk Jakarta. Pemeriksaan terhadap Kasten untuk mengetahui penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) pulau di reklamasi.

"Semuanya kita cek, semuanya akan ditanyakan, apakah proses penerbitan sertifikat itu sudah memenuhi sesuai dengan aturan atau tidak disitu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, Kamis (1/2/2018).

Ia mengatakan selain ingin mengetahui proses penerbitan HGB, penyidik juga ingin menyelidiki perihal penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di Pulau C dan Pulau D yang bernilai Rp 3,1 juta permeter persegi. Namun, naik berkali lipat saat pelaksanaan hingga mencapai Rp25-30 juta permeter.

"Apakah yang bersangkutan ikut suatu agenda rapat, kemudian apa yang dibicarakan, gimana caranya penentuan NJOP dan segalanya," ujar Argo.

Selain itu, lanjut dia, penyidik sebelumnya juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Pusat Sofyan Djalil. Namun, Sofyan belum memenuhi panggilan Polisi.

Tak hanya itu, penyidik juga berencana memeriksa Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah terkait infrastruktur jalan menuju Pulau C dan Pulau D kawasan reklamasi.[ris]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Polisi Periksa Kepala BPN Jakut Terkait Reklamasi : http://ift.tt/2rXjs7N

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Polisi Periksa Kepala BPN Jakut Terkait Reklamasi"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.