INILAHCOM, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana merevisi Pergub No. 111 Tahun 2014, soal Mekanisme Penghunian Rumah Susun Sewa Sederhana.
Dalam revisi itu bakal membebaskan biaya retribusi bagi penghuni rusun yang notabenenya, lanjut usia (lansia) dan cacat fisik.
"Banyak yang sekarang ini kita belum masuk di dalam Pergub 111. Pergub 111 itu pergub tentang pengelolaan rumah susun. Kita lagi revisi supaya lebih baik lagi," kata Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman DKI Jakarta Agustino Darmawan, di Balai Kota DKI, Kamis (7/2/2018)
Menurut dia, pentingnya hal itu diterapkan guna menekan biaya beban hidup penghuni rusun yang lansia dan cacat fisik.
"Makanya kita masukan di dalam Pergub 111 supaya untuk yang lansia, yang cacat itu dibebaskan dari biaya retribusi. 60 tahun ke atas (umur lansia yang rencananya dibebaskan biaya retribusi," tutupnya.[jat]
Baca Kelanjutan Lansia dan Cacat Fisik Bakal Bebas Retribusi Rusun : http://ift.tt/2sjPonbBagikan Berita Ini
0 Response to "Lansia dan Cacat Fisik Bakal Bebas Retribusi Rusun"
Posting Komentar