INILAHCOM, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menilai proses penerbitan hak guna bangunan (HGB) yang dikeluarkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertahanan Nasional (BPN), soal Pulau proyek Reklamasi Teluk Jakarta cacat administrasi.
"Kami melihat ada cacat administrasi di dalam proses penerbitan HGB. Karena itulah kenapa kita mengajukan kepada BPN utk menbatalkan bagi pulau D dan menghentikan proses pulau C dan pulau G," kata Anies, Selasa (15/1/2018).
Menurut Anies, pihaknya mengajukan surat ke BPN karena mengikuti dasar dari Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan.
"Itu mulai dari pasal 103 sampai pasal 133. Itu disana membahas semua tentang pembatalan HGB. Jadi ada klausulnya yang memungkinkan. Nah kami melihat cacat administrasinya ada banyak," tuturnya.
Dia menambahkan, meski telah melayangkan surat permintaan pembatalan kepada BPN beberapa waktu lalu, namun Pemprov DKI Jakarta bakal segera kembali melayangkan surat kepada BPN.
"Kami akan bersurat lagi, menjelaskan secara detil agar BPN kemudian melakukan langkah hukum atas penerbitan HGB yang kemarin. Jadi anda perhatikan saja cepatnya luar biasa. Kita semua kalau mengurus HGB berapa lama? Panjang," tutupnya.[jat]
Baca Kelanjutan Ini Alasan Anies Ingin Kembali Surati BPN : http://ift.tt/2B2x5lhBagikan Berita Ini
0 Response to "Ini Alasan Anies Ingin Kembali Surati BPN"
Posting Komentar