Search

Kecelakaan, Pengemudi Avanza Ditetapkan Tersangka

INILAHCOM, Jakarta - Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra mengatakan pengendara mobil Toyota Avanza B 2951 TFI, Risianto, ditetapkan sebagai tersangka setelah terlibat kecelakaan dengan Toyota Kijang A 1591 EM di Tol Cawang, Senin (11/12/2017). Kejadian ini mengakibatkan 13 orang luka-luka.

"Ya pertama (sopir Avanza) memang tersangka. Tapi kan kita masih cari lagi dia sudah menabrak barier melaju ke sebelah kiri. Itu sudah pelanggaran," katanya.

Ia menjelaskan, Risianto ditetapkan tersangka karena alasan kelalaian. Dari kelalaiannya itu mengakibatkan sejumlah orang mengalami luka dan kerugian materil.

"Iya (mengakibatkan orang lain) luka dengan kerugian materiil. Iya tentu proses," jelasnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan kecelakaan di Tol Cawang melibatkan mobil Toyota Avanza B 2951 TFI dan mobil Toyota Kijang A 1591 EM tepatnya terjadi di Km 0,200 Tol Cawang arah Cikampek. Kejadian ini memakan korban luka sebanyak 13 orang.

Sebelumnya, Traffic Managemen Centre (TMC) Ditlantas Polda Metro Jaya mengatakan seluruh korban kecelakaan dua unit mobil di Tol Cawang, telah dievakuasi oleh petugas polisi.

"05:37 Polri evakuasi seluruh korban kecelakaan 2 kendaraan di KM 0,200 Tol Cawang (arah ke Cikampek) ke RS. UKI Cawang," kicau akun @TMCPoldaMetro, Senin (11/12/2017).

Beberapa menit sebelumnya, TMC Polda Metro menginformasikan telah terjadi kecelakaan di Tol Cawang arah ke Cikampek, Senin (11/12/2017).

"05:33 Kecelakaan 2 kendaraan di KM 0,200 Tol Cawang (arah ke Cikampek), lalin tersendat & msh penanganan Polri," tulis @TMCPoldaMetro. [ton]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Kecelakaan, Pengemudi Avanza Ditetapkan Tersangka : http://ini.la/2423739

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kecelakaan, Pengemudi Avanza Ditetapkan Tersangka"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.