INILAHCOM, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta melayangkan surat kepada sejumlah tempat hiburan malam di Jakarta jelang perayaan hari raya Natal dan Tahun Baru.
Adapun surat tersebut meminta para pengelola tempat hiburan malam dalam menjalankan usahanya, sesuai dengan Perda dan tak melanggar aturan. Seperti menjalankan bisnis narkotika, prostitusi dan hal terkait lainnya.
"Surat edaran sih di awal-awal selama ini sudah pernah juga. Dari dulu udah pernah kita kirim juga sebelum kejadian juga," kata Kabid Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Toni Bako, Rabu (20/12/2017).
Selian itu, kata Toni, pihaknya berencana akan memanggil sejumlah pengusaha tempat hiburan malam minimal dua bulan sekali. Hal tersebut dilakukan guna memberikan pengarahan kepada agar menjalankan usahanya sesuai aturan.
"Di akhir November, Desember, kemarin sudah kita laksanain tuh semua. Kita udah melakukan pembinaan ya kan. Kalau ada yang nakal-nakal ya risiko sendiri, ya kita tutup," pungkasnya.[jat]
Baca Kelanjutan Jelang Natal, DKI Kirim Edaran ke Hiburan Malam : http://ift.tt/2oXt1SIBagikan Berita Ini
0 Response to "Jelang Natal, DKI Kirim Edaran ke Hiburan Malam"
Posting Komentar