Search

Perda Transportasi Tak Seutuhnya Tugas Dishub DKI

INILAHCOM, Jakarta - Kepala Dinas Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta, Andri Yansyah menyatakan meski pihaknya sedang giat dalam melakukan sosialisasi Peraturan nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, namun, hal tersebut tidak seutuhnya merupakan tugas Dishubtrans DKI Jakarta.

Perda tersebut mengatur salah satunya soal kewajiban pemilik kendaraan bermotor mempunyai atau menguasai garasi.

"Walaupun itu perda transportasi. tapi tidak seutuhnya dia menjadi tugas Dinas perbuhungan, ada SKPD-SKPD lain atau unit-unit lain atau unsur-unsur lain," ucap Andri, Rabu (13/9/2017).

Terkait masalah garasi, lanjut dia, ada dua permasalahan yang meski diketahui, pertama terkait masalah proses kepemilikan kendaraan yang dibuktikan dengan STNK, dimana calon pemilik kendaraan baru harus mendapat rekomendasi dari RT/RW.

Kedua masalah penindakan. Apabila kendaraan-kendaraan yang dimiliki oleh perorangan atau badan usaha, kedapatan tidak memarkir kendaraan mereka di garasi, maka yang patut menindak adalah Dishubtrans DKI Jakarta.

"Kalau proses kepemilikan saya akan berkoordinasi dulu. Kalau kami dari dinas perhunungan mensosialisasikan bahwa ruang milik jalan itu tidak boleh untuk pemyimpanan atau parkir itu saja," pungkasnya.[jat]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Perda Transportasi Tak Seutuhnya Tugas Dishub DKI : http://ini.la/2404199

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Perda Transportasi Tak Seutuhnya Tugas Dishub DKI"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.