Search

Polisi Kembali Limpahkan Berkas Ratna Sarumpaet

INILAHCOM, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan hari ini polisi akan kembali melimpahkan berkas perkaran kasus dugaan penyebaran berita bohong dengan tersangka Ratna Sarumpaet ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

"Ya hari ini kita serahkan kembali berkas perkara Ibu Ratna Sarumpaet," katanya kepada INILAHCOM Kamis (10/1/2019).

Argo menjelaskan, pengembalian berkas ini sudah dilengkapi menurut arahan jaksa. Sudah ada beberapa keterangan tambahan dari saksi yang dilengkapi.

"Iya sudah sesuai semua sesuai dengan arahan Jaksa," katanya.

Sebelumnya penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya berencana melimpahkan berkas perkara terkait kasus penyebaran berita bohong atau hoaks atas tersangka Ratna Sarumpaet. Sebelumnya, berkas tersebut dinilai kurang lengkap oleh pihak kejaksaan.

Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian menambahkan, rencananya berkas tersebut akan dilimpahkan pada Kamis (10/1/2019).

"Kamis tanggal 10 kita dilimpahkan kembali ke Kejaksaan," kata Jerry saat dikonfirmasi.

Diketahui, Dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoaks sendiri Ratna Sarumpaet sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ratna ditangkap polisi, Kamis 4 Oktober 2018 malam di Bandara Soekarno Hatta saat hendak bertolak ke Santiago, Cile.

Ratna ditangkap atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks terkait penganiayaan terhadapnya. Aktivis kemanusiaan itu disangkakan dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE. Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara. [rok]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Polisi Kembali Limpahkan Berkas Ratna Sarumpaet : http://bit.ly/2skugtX

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Polisi Kembali Limpahkan Berkas Ratna Sarumpaet"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.