Search

Tersangka, Polisi Periksa Konsumen Reklamasi

INILAHCOM, Jakarta - Konsumen teluk reklamasi yang menjadi tersangka, Lucia Liemesak hari ini akan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Lucia yang melawan PT. Kapuk Naga Indah itu diperiksa atas pasal ujaran kebencian.

"Yang bersangkutan (Lucia) akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus penghinaan dan pengancaman," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Kamis (1/2/2018).

Argo menambahkan, pihaknya sudah mempunyai bukti yang kuat untuk menjerat konsumen Teluk Reklamasi Jakarta tersebut. Bukti tersebut berupa rekaman video.

"Jadi di sana dia sempat marah-marah dan ada beberapa ucapan yang membuat pegawai tersebut tidak terima," ujar Argo.

Adapun dalam rekaman itu ada kata-kata yang tidak pantas yang dilontarkan Lucia kepada pegawai PT. Kapuk Naga Indah. Tak terima dengan dugaan penghinaan dan ancaman tersebut, akhirnya konsumen reklamasi teluk Jakarta itu dilaporkan oleh seseorang bernama Lenny Marlim ke Polda Metro Jaya pada 11 Desember 2017 dengan nomor laporan LP/6076/XII/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus.

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Tersangka, Polisi Periksa Konsumen Reklamasi : http://ift.tt/2BKLNxU

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Tersangka, Polisi Periksa Konsumen Reklamasi"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.