Search

Polisi Tilang 812 Pesepeda Motor di Thamrin

INILAHCOM, Jakarta - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra mengatakan pada awal Februari 2018 pihakhya sudah menindak 812 pemotor yang melanggar di Jl MH Thamrin

"Penegakkan hukum kemarin, dilakukan sosialisasi, dari tanggal 5 hingga 11 Februari pelanggaran 812 motor kita tilang, 583 SIM disita, dan 229 STNK. Jadi kita tertibkan terus," katanya di Mapolda Metro Jaya, Senin (12/2/2018).

Berdasarkan data yang dimiliki oleh Dinas Perhubungan (Dishub), terjadi peningkatan kemacetan. Yang mana kemacetan didominasi oleh kendaraan roda dua.

"Tentunya (tambah macet). Dirilis Dishub kemarin sekitar 35 persen peningkatan kemacetan Thamrin," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, kepolisian telah resmi memasang marka jalan bagi sepeda motor di beberapa titik Jalan MH Thamrin. Para pengendara motor diimbau agar bisa mematuhi rambu yang telah dibuat, guna mencegah terjadinya kemacetan dan kecelakaan.

Marka tersebut dibuat pascaputusan MA No. 57.P/HUM/2017, tentang pembatalan pasal yang ada dalam Pergub No 195 tahun 2014, pasal 1 ayat 1 dan 2 juncto pasal 3 ayat 1 dan 2 Pergub No 141 tahun 2015, tentang pelarangan sepeda motor pada ruas penggal Jalan MH Thamrin, segmen Bundaran HI-Patung kuda dan patung kuda Merdeka Barat. [ton]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Polisi Tilang 812 Pesepeda Motor di Thamrin : http://ift.tt/2G99SRl

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Polisi Tilang 812 Pesepeda Motor di Thamrin"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.