INILAHCOM, Jakarta - Kapolres Metro Tangerang Komisaris Besar Harry Kurniawan mengatakan pihaknya telah menetapkan Muchtar Effendi (60) alias Pendi sebagai tersangka pembunuhan istri dan kedua anaknya.
"Hasil otopsi yang dilakukan sampai hari ini di RSU Tangerang, ketiga korban tersebut ada beberapa luka tusukan, di leher dan perut. Satu korban dalam keadaan luka parah semalam, Muchtar Effendi (60), dari hasil keterangan awal, saksi-saksi serta petunjuk-petunjuk yang kami dapat di TKP, yang jadi saksi kunci, hari ini telah kami tetapkan sebagai tersangka," katanya di Jakarta, Selasa (13/2/2018)
Pendi disangka melanggar pasal pembunuhan dan diancam hukuman pidana seumur hidup.
"Dalam kasus pembunuhan 338 juncto subsider 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup," jelasnya.
Sebelumnya, seorang ibu dan dua anaknya ditemukan tewas di sebuah rumah di Komplek Taman Kota Permai 2, Kecamatan Periuk, Tangerang, Senin (12/2/2018). Mereka diduga menjadi korban pembunuhan.
Tiga korban bernama Emma (40 tahun) dan dua anakya, Nova (19) dan Tiara (11).
Saat ditemukan, ketiga korban itu sudah tidak bernyawa dalam kondisi saling berpelukan di dalam kamar. Tubuh mereka mengalami luka-luka akibat senjata tajam.
Selain tiga korban tewas tersebut, polisi juga menemukan seorang pria bernama Effendi, terluka parah di kamar mandi rumah tersebut.[jat]
Baca Kelanjutan Pendi jadi Tersangka Pembunuhan Ibu dan 2 Anak : http://ift.tt/2ChXY5rBagikan Berita Ini
0 Response to "Pendi jadi Tersangka Pembunuhan Ibu dan 2 Anak"
Posting Komentar