INILAHCOM, Jakarta - Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi mengatakan pihaknya telah mengembalikan berkas kasus narkoba dengan tersangka Jenifer Dunn kepada penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
"Tim Jaksa Peneliti Kejati DKI telah mengembalikan berkas No.: BP/49/1/2018/Dit. Resnarkoba atas nama Jennifer Dunn melalui surat No.: B-795/O.1.4/Euh.1/1/2018 tanggal 31 Januari 2018," katanya di Jakarta, Selasa (6/2/2018)
Ia menjelaskan sebelumnya berkas atas nama Jennifer Dunn tersebut telah diterima Kejaksaan Tinggi pada tanggal 23 Januari 2018. Pasal yang disangkakan kepada tersangka Jennifer Dunn sebagaimana diatur pada Pasal 114 ayat (l) Sub. Pasal 112 ayat (l) Junto Pasal 132 ayat (l) UURI. No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Petunjuk yang diberikan kepada pihak Penyidik Polda Metro jaya adalah terkait kelengkapan formil dan materiil berupa fakta perbuatan yang memenuhi unsur pasal yang disangkakan dan juga terkait penilaian kekuatan alat bukti yang tersedia," jelasnya. [rok]
Baca Kelanjutan Kejati DKI Kembalikan Berkas Kasus Jennifer Dunn : http://ift.tt/2nMf06FBagikan Berita Ini
0 Response to "Kejati DKI Kembalikan Berkas Kasus Jennifer Dunn"
Posting Komentar