Search

Polisi Evaluasi Larangan Sepeda Motor di Thamrin

INILAHCOM, Jakarta - Kasubdit Standarisasi Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri, Kombes Pol Kingkin Winisuda mengatakan, pihaknya akan melakukan evaluasi dan monitoring pembatalan larangan sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin hingga Medan Merdeka Barat.

"Kami kasih limit waktu maksimal satu bulan. Apakah dampak dari putusan itu justru membawa kemacetan yang lebih parah atau sebaliknya," kata Kingkin di Polda Metro Jaya, Jumat (12/1/2018).

Hal itu lanjut Kingkin sudah dibahas dalam Focus Discussion Group (FGD) Ditlantas Polda Metro Jaya dan Dishub DKI Jakarta yang tergabung di Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Tadi sudah dirapatkan dan kajian-kajian yang intinya kita sama-sama wujudkan masalah keamanan, keselamatan, ketertiban lalu lintas di Jakarta," ujarnya.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan Pergub DKI Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Dengan begitu sepeda motor kini dapat kembaki melintasi jalan tersebut. Pergub tersebut diterbitkan Gubernur era Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).[jat]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Polisi Evaluasi Larangan Sepeda Motor di Thamrin : http://ift.tt/2CUVwmA

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Polisi Evaluasi Larangan Sepeda Motor di Thamrin"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.