INILAHCOM, Jakarta - Pakar Hukum Agraria Universitas Gadjah Mada, Nur Hasan menilai reklamasi merupakan suatu kebutuhan. Pasalnya hal tersebut telah direncanakan pemerintah jauh sebelumnya. Dan telah tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 dan sejumlah perda lainnya.
"Itu reklamasi merupakan suatu kebutuhan," kata Hasan, dalam acara diskusi di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (13/1/2018).
Oleh karena itu dia menilai, tepat apabila pemerintah bekerjasama dengan pengembang, mengingat pemerintah tak memiliki anggaran yang cukup guna mengerjakan proyek reklamasi Teluk Jakarta.
"Pemerintah kan tak punya uang untuk kerjakan reklamasi dan bekerjasama dengan badan badan usaha terutama swasta," tuturnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerima jawaban dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait pencabutan Hak Guna Bangunan (HGB) rekalmasi. BPN menolak permintaan pembatalan dan penundaan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) pulau-pulau hasil reklamasi Teluk Jakarta. [fad]
Baca Kelanjutan Pakar Hukum Ini Nilai Reklamasi Suatu Kebutuhan : http://ift.tt/2DqIdLQBagikan Berita Ini
0 Response to "Pakar Hukum Ini Nilai Reklamasi Suatu Kebutuhan"
Posting Komentar