INILAHCOM, Jakarta - Modal awal untuk membuat usaha pembuatan uang palsu senilai Rp120 juta. Modal itu diberikan oleh pengusaha asal Cirebon berinisial AR kepada pelaku berinisial I.
"Pemodal yaitu saudara AR yang sudah kami tangkap di Cirebon. Saudara AR ini kemudian membiayai dari proses pembuatan uang palsu menyerahkan Rp120 juta sebagai modal," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigjen Agung Setya saat jumpa pers di Bareskrim Polri Gedung KKP, Jakarta, (18/10/2017).
Setelah mendapatkan uang itu, membelanjakan alat-alat untuk memproduksi uang palsu. Antara lain, mesin cetak, printer, komputer, kertas, tinta dan tinta.
"Dibelanjakan berbagai macam peralatan untuk memproduksi uang palsu. dengan perjanjiannya akan dikembalikan 2 kali lipat setelah bisnis uang palsunya bisa berjalan dengan lancar," ujar Agung.
Menurut dia, pembuatan uang itu sejak tahun 2008. Uang paksu yang dibuat oleh mereka sempat diedarkan. "Sejak tahun 2008 mereka masih coba-coba (membuat uang palsu) ada yang gagal," ujar dia.
Adapun kasus ini terbongkar setelah pihaknya melakukan penyelidikan selama tiga bulan. Penyelidikan ini dilakukan setelah ada informasi soal peredaran uang palsu di Majalengka.
Sebanyak enam orang diamankan dan dijadikan tersangka oleh polisi. Tiga tersangka diamankan di Cirebon dan tiga tersangka lainnya di Bangkalan.
Dari hasil penangkapan ini, penyidik berhasil menyita uang palsu dalam pecahan seratus ribu sebangak 313 lembar. Selain mengamankan uang palsu, polisi juga mengamankan alat untuk mencetak seperti, printer, alat oven, komputer, kertas, dan tinta.
Atas perbuatannya keenam orang ini dijadikan tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 36 ayat (1) dan atau ayat (3), Pasal 37 ayat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang jo 55 KUHP dan atau Pasal 3 dan Pasal 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang. Ancaman hukuman seumur hidup. [rok]
Baca Kelanjutan Modal Pembuatan Uang Palsu di Bangkalan Rp120 Juta : http://ini.la/2411964Bagikan Berita Ini
0 Response to "Modal Pembuatan Uang Palsu di Bangkalan Rp120 Juta"
Posting Komentar