INILAHCOM, Jakarta - Artis sensasional Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan publik. Kali ini Nikita terancam dipolisikan karena cuitannya di media sosial twitter @NikitaMirzani tentang Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo.
Adalah Gerakan Pemuda Anti Komunis (Gepak) yang berencana melaporkan Nikita. Gepak pada Rabu (4/10) lalu sudah mendatangi Polda Metro Jaya, namun karena kekurangan bukti, Gepak diminta untuk melengkapi bukti laporannya terlebih dahulu sebelum diterima oleh Polda Metro Jaya.
Adapun cuitan Nikita yang dinilai telah menghina Panglima yaitu tentang peristiwa G30S PKI "filing gue kurang seru, Panglima gatot masuk ke lubang buaya juga baru seru," kata Rahmat Himran, Ketua Gepak menirukan cuitan Nikita.
Namun hal itu dibantah oleh Nikita. Dalam konfrensi pers yang digelarnya di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, dia merasa tidak pernah menuliskan cuitan tersebut. Dia menilai ada yang sengaja menyebarkan hoax mengatas namakan dirinya.
INILAHCOM pun mencoba mencari cuitan Nikita dalam akun twitternya @NikitaMirzani, namun beberapa cuitan di halaman twitter akun tersebut telah hapus karena dinilai mengandung unsur yang sensitif.
Terlepas dari itu, setidaknya Nikita pernah beberapa kali tersandung kasus hukum, bahkan hingga dipenjara. Berikut catatan INILAHCOM tentang kasus hukum Nikita.
Pada tahun 2012 silam, Nikita pernah dipenjara 4 bulan akibat kasus pemukulan terhadap seseorang bernama Olivia Maesandy. Hukuman itu dijalankannya di rumah tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Pada tahun 2013, Nikita kembali membuat heboh. Dia terlibat sebuah penganiayaan di sebuah klub malam Golden Monkey di Bandung Jawa Barat. Sempat menyandang status tersangka, akhirnya kasus itu berakhir dengan mediasi.
Nikita juga pernah tertangkap terkait prostitusi online. Nikita ditangkap polisi di Hotel Kempinski dengan seorang model dan dua mucikari dalam sebuah operasi Bareskrim Polri pada akhir tahun 2015. Nikita sendiri mengaku dijebak dan sama sekali tak terlibat prostitusi online.
Pada tahun 2016 Nikita kembali terlibat kasus kekerasan. Kali ini dia berkasus dengan Lucky, asisten almarhum artis Julia Perez. Namun kasus hukumnya baru bergulir pada tahun 2017. Nikita pun terancam hukuman 9 tahun penjara. Kasus itu sendiri sempat terjadi aksi saling cabut laporan di Kepolisian.
Terkait kasus terbarunya tentang Jenderal Gatot, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pelapor harus membawa bukti yang kuat jika ingin melanjutkan laporannya.
"Tentunya nanti kalau syaratnya artinya barang bukti kurang pasti kita sampaikan ini kurang seperti ini, lengkapi dulu kalau sudah lengkap balik lagi. Orang lapor boleh silahkan lapor, tapi membawa apa yang dilaporkan apa. Misalnya melaporkan pemalsuan, datang membawa aslinya dong yang di situ, jangan polisi disuruh mencari aslinya," kata Argo.[jat]
Baca Kelanjutan Sederet Masalah Hukum yang Menimpa Nikita Mirzani : http://ini.la/2409292Bagikan Berita Ini
0 Response to "Sederet Masalah Hukum yang Menimpa Nikita Mirzani"
Posting Komentar