INILAHCOM, Jakarta - Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap pegiat media sosial Jonru Ginting.
Dari keterangannya ke penyidik, Jonru mengakui bahwa dirinya menulis unggahan di media sosial. Namun tulisan tersebut dapat diartikan multitafsir.
"Kemudian yang bersangkutan menyampaikan bahwa menulis sesuatu kan boleh ya, siapapun boleh dan untuk ungkapan kemarin dia sampaikan adalah bukan ilmu pasti. Satu tambah satu bukan dua," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menirukan keterangan Jonru kepada penyidik, Senin (2/10/2017).
Dia menambahkan, semua orang bisa dengan bebas menafsirkan tulisannya di media sosial. "Siapapun boleh menyampaikan atau boleh menganalisanya sesuai hati mereka masing-masing," kata Argo menirukan keterangan Jonru lagi.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Jonru sebagai tersangka pada Jumat (29/9) lalu. Jonru ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Muannas Al Aidid atas tuduhan ujaran kebencian di media sosial.[jat]
Baca Kelanjutan Jonru ke Penyidik: Satu Tambah Satu Bukan Dua : http://ini.la/2408343Bagikan Berita Ini
0 Response to "Jonru ke Penyidik: Satu Tambah Satu Bukan Dua"
Posting Komentar