Search

Massa Tuntut DPR Terbitkan Payung Hukum Ojol

INILAHCOM, Jakarta - Korlap aksi Anggun Wicaksono mengatakan pihaknya meminta DPR dan Pemerintah segera menerbitkan peraturan perundangan sebagai payung hukum bagi kelangsungan dan pekerjaan ojek online atau ojol.

"Kami berkumpul untuk menyampaikan dan menuntut Parlemen beserta Pemerintah RI agar segera menertibkan peraturan," ujarnya di depan gerbang utama kompleks dewan, Senayan, Jakarta, Senin (23/4/2018).

Dia menjelaskan masyarakat di berbagai kota besar pada umumnya menerima kehadiran ojek online karena dapat memperlancar mobilitas perjalanan dalam situasi kondisi jalan yang padat dan macet.

"Kehadiran teknologi informasi dengan aplikasi mempermudah perjalanan yang menyebabkan timbulnya ojek online menjadi sarana transportasi alternatif," katanya.

Jumlah pengendara ojek online sangat fantastis, mendekati angka dua juta orang. Jumlah itu bisa tercapai karena adanya tuntutan kebutuhan ekonomi dan sulitnya mendapatkan lapangan pekerjaan untuk menghidupi keluarga sehari-hari.

"Dalam melaksanakan pekerjaan ojek online, terdapat berbagai kendala yang terkait dengan tarif manusiawi, perlindungan dan eksistensi ojek sebagai sarana transportasi penumpang dan barang," ujarnya. [rok]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Massa Tuntut DPR Terbitkan Payung Hukum Ojol : https://ift.tt/2HLOgzi

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Massa Tuntut DPR Terbitkan Payung Hukum Ojol"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.