Search

Korban Dugaan Persekusi di CFD Sambangi Polda

INILAHCOM, Jakarta - Susi Ferawati, bu rumah tangga korban dugaan persekusi di car free day di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (29/4/2018) menyambangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan apa yang dialaminya.

Ia datang ke Mapolda dengan didampingi oleh Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Al-Aidid.

Susi menjelaskan yang saat itu mengenakan kaos #DiaSibukKerja murni dilakukan karena ingin jalan sehat di CFD.

Kebetulan dirinya dan peserta lain merupakan simpatisan Jokowi. Dalam kejadian yang kini viral di YouTube, ia mengaku sengaja mengajak anaknya untuk dapat bermain di arena CFD tersebut.

"Memang kita ada kordinasi. Kita memang ada rencana kumpul, jalan santai yuk. Kayak gitu. Dari Monas, Patung Kuda, ke sana hanya muter aja pemberhentian di Thamrin. Simpatisan saja, saya jalan santai saja ya. Kita mah jalan santai ajalah," kata Susi di SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (30/4/2018).

Ia menegaskan kalau acara jalan sehat itu sama sekali bukan diadakan untuk menandingi acara mereka yang berkaus #2019GantiPresiden.

Bahkan ia mengaku tak tahu-menahu kalau ada acara yang dilakukan mereka yang berkaus #2019GantiPresiden.

"Nggak ada (niat menandingi). Bahkan mereka yang melewati kami aja kita senyum, kita sapa, enggak tau, saya nggak tau (soal acara #2019GantiPresiden), saya nggak berpikir kalau ternyata dari arah Sudirman ada juga dari yang kelompok hitam itu," ujarnya.

Ia mengaku, di lokasi saat bertemu dengan kelompok lain dirinya sempat dilontarkan kata-kata kasar. Massa yang lain menuding kelompok Susi dibayar menggunakan kaos #DiaSibukKerja.

"Bayar bu ya, nasi bungkus ya, nasi bungkus nasi bungkus. Dasar nggak punya duit, Karena kita make kaus tagline dia sibuk kerja, kita dikatain dasar lu kerja mulu ku kayak babu," paparnya.

Susi berencana membuat laporan adalah inisiatif sendiri. Dia tak mendapatkan dorongan dari pihak mana pun apalagi dari partai politik.

"Ini pribadi. Saya gak ada ikut partai apapun, saya independent, saya sendiri, saya ibu rumah tangga," pungkasnya.

Dalam laporan yang tertuang di nomor TBL/2374/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum, terlapor dalam lidik dan terancam Pasal 77 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, Pasal 335 KUHP, dan Pasal 170 KUHP.

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Korban Dugaan Persekusi di CFD Sambangi Polda : https://ift.tt/2I4ba50

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Korban Dugaan Persekusi di CFD Sambangi Polda"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.