INILAHCOM, Jakarta - Polisi menangkap pelaku perampokan minimarket di Jalan Krekot Raya, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Pelaku diketahui bernama Ali (24) dan Indra (21).
Kanit Reskrim Polsek Sawah Besar, Iptu Nasrandy menjelaskan, meski menggunakan topeng kantong kresek warna hitam saat beraksi, polisi tetap bisa membekuk kedua pelaku.
Ia menjelaksan pengungkapan berawal atas laporan. Serangkaian pemeriksaan dilakukan hingga mengetahui identitas para pelaku. Salah satunya pemeriksaan saksi pegawai minimarket.
"Saat itu salah satu pegawai yang akan membuka toko mendapati kondisi barang-barang yang ada di minimarket sudah dalam keadaan berantakan, saat dilakukan pengecekan ada beberapa barang-barang hilang," katanya di Jakarta, Senin (23/7/2018)
Ia menjelaskan barang-barang yang hilang meliputi 284 bungkus rokok, 30 botol pewangi, dan beberapa barang makanan.
Atas informasi tersebut, petugas langsung melakukan pengecekan terhadap CCTV yang berada di dalam toko, dan didapati dua orang pria tengah melakukan aksi pencurian. Selanjutnya petugas melakukan pengejaran.
Pelaku melakukan aksinya setelah menjebol plafon. Sebelum beraksi pelaku lebih dulu memetakan lokasi dan mengamati letak CCTV.
"Jadi mereka ini naik ke atas genteng, kemudian membuat jalan lewat plafon, selanjutnya masuk dan mengambil barang-barang berharga yang ada di minimarket itu," katanya.
Agar upaya pencuriannya tersebut berjalan mulus kedua pelaku menutupi mukanya dengan mengunakan kantong kresek. Pasalnya mereka sebelum beraksi sudah mengamati lokasi yang menjadi target sasarannya.
"Aksinya ini terekam CCTV, namun wajahnya ditutupi dengan kantong kresek plastik. Karena mereka sudah tahu jika ada CCTV," ujarnya.
Tak kurang dari 24 jam, pelaku akhirnya berhasil diringkus di kediamannya di daerah Bogor dan Jakarta Barat. Pengungkapan kasus ini berkat beberapa cara yang digunakan kepolisian, alhasil dapat meringkus pelaku.
"Kita punya caranya (ungkap kasus) meskipun mukanya ditutup. Dan mereka ini memang spesiaslis pencurian, namun apakah mereka ada kelompok lain masih kita dalami kembali," pungkasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku kini harus merasakan dinginnya ruang tahanan. Kini para pelaku terancam terkena Pasal 363 dengan ancaman 7 tahun penjara. [ton]
Baca Kelanjutan Rampok Bertopeng Kantong Kresek Satroni Minimarket : https://ift.tt/2A2I7vNBagikan Berita Ini
0 Response to "Rampok Bertopeng Kantong Kresek Satroni Minimarket"
Posting Komentar