Search

Bawa Anak 5 Tahun, Residivis Penculik Dibekuk

INILAHCOM, Jakarta - Kapolsek Tanah Abang AKBP Lukman mengatakan, pihaknya kembali menangkap seorang residivis penculikan anak bernama Herman (37).

Pedagang asongan makanan dan minuman di Jalan Jatibaru, depan Stasiun Tanah Abang ini ditangkap karena membawa lari anak perempuan usia lima tahun hingga ke Pariaman, Sumatera Barat.

Menurutnya penangkapan itu berkat seorang saksi yang mencurigai perbuatan pelaku dengan korban. Alhasil, pelaku dapat diringkus oleh jajaran Polres Pariaman.

"Jadi pada hari Rabu tanggal 11 Juli, tersangka Herman ini membawa lari anak perempuan kecil usia 5 tahun," katanya di Jakarta, Senin (23/7/2018).

Lukman menjelaskan, penculikan terjadi saat tersangka yang sering menitipkannya gerobak dagangannya di tempat tinggal korban di gang Masjid Besar, RT 14 RW 07, Kelurahan Kebon Kacang, Tanah Abang.

Saat itu, tersangka memberikan iming-iming permen dan makanan kepada korban hingga akhirnya dapat membawanya dengan digendong.

"Oleh tersangka dibawa menggunakan KA ke Rangkas Bitung. Setelah itu melanjutkan perjalan ke arah Merak menggunakan KA. Setelah itu menyebrang menggunakan kapal laut dari Merak ke Bakauheni. Selanjutnya melanjutkan perjalanan ke Rajabasa menggunakan bus dan dikanjutkan ke Pariaman. Lanjut naik angkot ke Gerbang Dermaga Gandoriah Pariaman, Sumatera Barat," bebernya.

Setiap tiba di beberapa kota sepanjang perjalanan dari Jakarta sampai dengan Sumatera Barat, korban disuruh mengemis dengan membawa ember merah," sambungnya.

Lanjutnya, terungkapnya kasus ini berawal pada tanggal 20 Juli 2018 sekitar pukul 18.00 WIB, ada seorang warga atau saksi yang mencurigai gelagat tersangka dan korban saat sedang bermain di pantai di Gerbang Dermaga Gandoriah, Pariaman, Sumatera Barat.

"Saksi mencurigai bahwa anak yang dibawa oleh tersangka bukanlah anak kandung. Terlihat dari cara tersangka memperlakukan korban dan juga korban memanggil tersangka dengan sebutan 'om', lanjut saksi menanyai tersangka dan dijawab dengan jawaban yang makin membuat saksi curiga," ujarnya.

Dari kecurigaan itu, saksi melaporkannya ke Polres Pariaman. Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan terhadal tersangka dan korban.

"Polres Pariaman akhirnya menghubungi kami Polsek Metro Tanah Abang untuk membantu melaksanakan pengecekan perihal apakah ada laporan anak hilang di wilayah Tanah Abang dengan identitas PA usia lima tahun. Hasil pengecekan diketemukan laporan adanya anak hilang," ujarnya.

Selanjutnya pada hari sabtu tanggal 21 Juli petugas Polsek Metro Tanah Abang menjemput tersangka dan korban ke Polres Pariaman, Polda Sumatera Barat.

"Esok harinya di Jakarta, selanjutnya korban dikembalikan kepada keluarga. Tersangka merupakan residivis pernah ditangkap tahun 2011 oleh Polres Pariaman karena kasus penculikan dua orang anak dan telah divonis 5 tahun penjara," pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 83 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahu 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 3 tahub penjara dan maksimal 15 tahub penjara dan denda paling sedikit Rp 60 juta , paling banyak Rp 300 juta. [rok]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Bawa Anak 5 Tahun, Residivis Penculik Dibekuk : https://ift.tt/2A0iCLz

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Bawa Anak 5 Tahun, Residivis Penculik Dibekuk"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.