INILAHCOM, Jakarta - Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap peredaran 1.434 kilogram narkotika jenis ganja jaringan Aceh-Jakarta-Bogor.
"Pengiriman ini digagalkan di Pintu Tol Pasar Rebo 2 Kampung Rambutan. Total yang diamankan sebanyak 1.434 kilogram," kata Wakapolda Metro Jaya Brigjen Purwadi Arianto di Mapolda Metro Jaya, Senin (30/7/2018).
Ia menjelaskan dalam penangkapan terbesar ini polisi mengamankan setidaknya 6 orang tersangka yaitu AM alias Bapak, SLH alias Bohceng, MY, RND alias N, AK dan RYD alias Roy.
"Dari pengungkapan tersebut, kami berhasil menangkap enam pelaku yaitu AM cs. Ini merupakan pengungkapan yang terbesar, waktu itu di Jakarta barat 1,3 ton, kalau ini hampir 1,5 ton," ujarnya.
Para pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) lebih subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang - Undang R.I No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. [ton]
Baca Kelanjutan Ganja Jaringan Aceh-Jakarta-Bogor Gagal Diedarkan : https://ift.tt/2LLVhSGBagikan Berita Ini
0 Response to "Ganja Jaringan Aceh-Jakarta-Bogor Gagal Diedarkan"
Posting Komentar