Search

Korlantas Pertanyakan Pembatas Jalan Warna-Warni

INILAHCOM, Jakarta - Kakorlantas Polri, Irjen Royke Lumowa mempertanyakan langkah Pemerintah Provinisi DKI Jakarta mewarnai pembatas jalan dengan cat warna warni.

"Ya sesuaikan dengan ketentuan saja lah. Indah sih memang indah tapi kan kita lihat lagi peraturan menteri dan perundang-undangan lain warna apa yang dibenarkan, hitam putih," katanya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (31/7/2018).

Saat ditanya bagaimana langkah ke depannya untuk memperbaiki pembatas jalan yang diberi warna warni itu, ia tidak banyak berkomentar.

"Itu siapa yang ngecat, dari mana saya belum tahu ya. Nanti saya tanyakan dulu," tambahnya.

Sementara, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusuf pun mempertanyakan maksudnya dan tujuan soal pengecatan pembatas jalan dan separator oleh Pemprov DKI Jakarta. Sebab, Yusuf mengatakan, berdasarkan aturan warna seharusnya adalah hitam putih.

"Aturannya adalah warna putih, dengan dasar kalau pun itu trotoar atau pembatas jalan antara perjalan kaki dengan jalan yang lain itu batasnya warna putih atau hitam, hitam putih lah, seperti zebra," kata Yusuf.

Menurutnya, setiap warna yang di jalur lalu lintas memiliki arti dan fungsinya masing-masing. Seperti halnya jalur khusus bus Transjakarta yang diberikan warna merah marun. [ton]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Korlantas Pertanyakan Pembatas Jalan Warna-Warni : https://ift.tt/2vmShSd

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Korlantas Pertanyakan Pembatas Jalan Warna-Warni"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.