INILAHCOM, Jakarta - Kapolsek Kalideres Kompol Pius Ponggeng mengatakan pihaknya berhasil mengungkap peredaran narkoba yang diketahui di bawah pengendalian seseorang di dalam lapas. Pihaknya telah menangkap para tersangka pengedar narkoba dalam barang bukti yang cukup besar
"Dari pengungkapan itu, kita berhasil mengamankan barang bukti berupa 8 bungkus sabu seberat 3.500 gram, 4.500 butir pil ekstasi warna hijau seberat 797 gram, dua buah timbangan digital, 3 buah brangkas, dan dua buah Key BCA," katanya di Jakarta, Kamis (19/7/2018)
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Syafri Wasdar menjelaskan, pengungkapan itu tak lepas dari informasi masyarakat. Bahwa sering adanya transaksi barang haram di rumah tersangka S di kawasan Tegal Alurm
"Dari laporan masyarakat itu, pada Selasa (10/07) lalu, kita menangkap S alias K di Jalan Manyar Dalam, Tegal Alur Kalideres dan mengamankan 0,26 gram sabu," katanya.
Setelah itu, polisi melakukan pengembangan dari tersangka S. Menurut pengakuannya, barang haram tersebut didapat dari A melalui tersangka D. Berbekal dari keterangan yang didapat, polisi menangkap D alias DR (47) dan SR (20)
"Kita tangkap D dan SR di tempat persembunyiannya di Jalan kayu besar Cengkareng Timur, Cengkareng Jakarta Barat pada Sabtu (14/07) lalu," ujar Syafri.
Dalam kasus ini, tersangka D mengakui barang haram itu didapat dari tersangka A yang masih DPO. A ternyata berada di dalam lembaga pemasyarakatan.
"Mereka ini punya peran masing-masing dalam mengedarkan narkoba. Tersangka D mengaku mendapatkan narkoba dari A untuk dijual, sedangkan SR berperan sebagai penerima uang hasil penjualan dan mentransfer ke rekening salah satu bank atas perintah A, selain itu tersangka D mengaku menyerahkan narkoba kepada M (DPO)," paparnya.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan dan mengejar tersangka M yang masih melarikan diri. Para tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
"Kami akan terus melakukan pengembangan, termasuk mencari keterangan dari tersangka A yang berada di dalam lapas," pungkas Syafri. [rok]
Baca Kelanjutan Polisi Ungkap Peredaran 3,5 Kg Sabu dan Ekstasi : https://ift.tt/2LcrVxhBagikan Berita Ini
0 Response to "Polisi Ungkap Peredaran 3,5 Kg Sabu dan Ekstasi"
Posting Komentar