INILAHCOM, Jakarta - Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran ribuan ekstasi asal Perancis yang didalangi oleh warga negara Nigeria. Dalam kasus tersebut pihak kepolisian mengamankan dua tersangka yaitu RS (17) dan AS.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, berdasarkan informasi dari masyarakat, kemudian Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan kurang lebih selama 1,5 bulan.
"Kami dapat informasi ada pengiriman ekstasi dari Perancis ke Indonesia. Rencananya barang itu akan diedarkan di Jakarta. Setelah dapat informasi itu, kita lakukan penyelidikan dan identifikasi datangnya barang itu kapan, dan menggunakan apa," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (20/7/2018).
Ia menjelaskan, ribuan butir barang haram itu disembunyikan dalam sebuah paket yang berisi pakaian anak.
"Jadi paket itu dilem atau dilakban. Seolah-olah ini adalah bungkus saja, dan untuk kamuflase berikutnya adalah (ekstasi-red) dibungkus dengan pakaian anak. Jadi kalau dibuka bungkusnya adalah baju anak," tuturnya.
Menurut dia, untuk kasus ini ada dua tersangkanya, yaitu RS dan AS. RS ini masih di bawah umur, untuk tersangka AS, merupakan narapidana di Lapas Cipinang terkait kasus money laundry yang ditangani oleh Bareskrim Polri.
"Tersangka (AS-red) ini dikendalikan oleh warga negara Nigeria. Barang ini adalah ekstasi langsung dari Perancis, yang modusnya adalah pengiriman paket," imbuhnya.
Sementara itu, untuk barang bukti yang diamankan total ada 2.915 butir. [rok]
Baca Kelanjutan Polda Gagalkan Peredaran Ekstasi Asal Perancis : https://ift.tt/2A1AKoyBagikan Berita Ini
0 Response to "Polda Gagalkan Peredaran Ekstasi Asal Perancis"
Posting Komentar