INILAHCOM, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno kembali dilaporkan ke polisi oleh Fransiska Kumalawati Susilo atas dugaan penipuan dan atau penggelapan dan atau penadahan dan atau Tindakan Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Laporan tersebut tertuang dalam nomor laporan LP/3356/VI/2018/PMJ/Dit. Reskrimum, tertanggal 27 Juni 2018.
"Iya betul. Saya melaporkan dia atas dugaan penipuan dan penggelapan," katanya kepada INILAHCOM, Rabu (25/7/2018).
Dalam laporan itu korban bernama Edward Seky Soeryadjaya (ESS), dan mengalami kerugian materil mencapai Rp20 miliar.
Ia menjelaskan, kejadian ini bermula pada saat itu Sandiaga masih berkantor bersama ESS di Jalan Teluk Betung. ESS menitipkan secara lisan kepada Sandi agar membantu mengurusi PT Japirex.
"Kemudian Sandi mengalih kan 40% Saham PT Japirex dari JN alias John kepada dirinya pada 17 mei 2001. akta Notaris nomor 32, tanggal 22 November 2001. Dan meliquidasi tanggal 11 Februari 2009, penjualan 2 sertifikat tanah tanggal 22 november 2012, kepada HIH alias Ho, yang merupakan asset PT dengan luas 6.175 M2, dimana pemilik awal nya adalah Djoni Hidayat dan uang nya tidak di kembalikan," bebernya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan terkait Wakil Gubernur DKI Jakarta ini.
"Iya benar (adanya laporan tersebut," kata Argo kepada INILAHCOM.
Diketahui, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno pernah dilaporkan dalam dua kasus pidana lainnya. Pelapornya yakni Fransiska Kumalawati Susilo di kasus penggelapan dan pemalsuan. Kasus berikutnya yakni dilaporkan oleh Arnol Sinaga atas tuduhan pemalsuan dan atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.[jat]
Baca Kelanjutan Wagub DKI Sandiaga Uno Dilaporkan ke Polisi : https://ift.tt/2Ll1F3zBagikan Berita Ini
0 Response to "Wagub DKI Sandiaga Uno Dilaporkan ke Polisi"
Posting Komentar