Search

WN Norwegia, Mortein Bantah Telantarkan Anak

INILAHCOM, Jakarta - Warga Negara Norwegia Mortein Innhaug membantah menelantarkan ketiga anaknya yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dari hasil pernikahan dengan Yanti Sudarno.

"Kami ingin mengklarifikasi informasi Warga Norwegia Mortein Innhaug yang menelantarkan anaknya," kata pengacara Mortein, Ria Kusmawati, Selasa (9/1/2018).

Ia menjelaskan Mortein menikah dengan Yanti pada 2007, kemudian memutuskan hubungan pernikahan pada 2012. Namun, sejak saat itu Mortein tidak diperkenankan bertemu anaknya.

Padahal, Mortein bertanggung jawab terhadap anaknya dengan mengirim sejumlah uang untuk biaya hidup.

"Bahkan, Morten dan istrinya Gabrila Innhaug dilaporkan dugaan penelantaran anak ke Polda Metro Jaya. Padahal, ada bukti transfer seperti untuk biaya sekolah, kegiatan dan kebutuhan lainnya," ujarnya.

Di samping itu, Ria membantah Mortein pernah mengusir Yanti di kediamannya karena mantan istri kliennya meninggalkan rumah berdasarkan kemauan sendiri. Bahkan ia mengaku memiliki bukti percakapan melalui media elektronik.

Istri Mortein, Gabrila Innhaug mengaku telah meminta Seto Mulyadi atau Kak Seto untuk memantau kondisi psikologis ketiga anaknya yang masih berusia 10 tahun, delapan tahun dan empat tahun.

"Namun Kak Seto meminta waktu untuk diskusi dulu," jelas dia.

Sebelumnya, WNI Yanti Sudarno melaporkan mantan suaminya Mortein Innhaug ke Polda Metro Jaya atas dugaan penelantaran anak.

Yanti mengaku mantan suaminya itu tidak memberikan nafkah kepada ketiga anaknya selama dua tahun dari hasil hubungan pernikahan.

Hakim pengadilan agama memutuskan Mortein wajib menafkahi ketiga anaknya senilai Rp20 juta per bulan pada November 2016.

Selain itu, Polda Metro Jaya juga telah menangkap WN Norwegia Morten Innhaug yang diduga memalsukan surat untuk mengambil alih saham milik mantan istrinya Yanti Sudarno.

Penangkapan dilakukan atas dasar Laporan Polisi Nomor: 1931/K/IV/2016/PMJ/Ditreskrimum tanggal 21 April 2016 dengan tuduhan Pasal 263, Pasal 266, Pasal 372 KUHP dugaan tindak pemalsuan, menempatkan keterangan palsu dan penggelapan.

"Morten ditangkap Selasa, 13 November 2017 di Jakarta Utara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono. [ton]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan WN Norwegia, Mortein Bantah Telantarkan Anak : http://ift.tt/2qLvBvV

Bagikan Berita Ini

0 Response to "WN Norwegia, Mortein Bantah Telantarkan Anak"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.