INILAHCOM, Jakarta - Polisi menjerat artis Jennifer Dunn dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 junto Pasal 132 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancamannya minimal lima tahun, maksimal 20 tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Selasa (2/1/2018).
Jennifer dikenakan pasal tersebut karena sudah tiga kali terlibat dengan barang haram itu.
"Ini adalah kasus ketiga kalinya yang dialami oleh tersangka JD terkait kasus narkoba. Jadi yang bersangkutan kami bawa ke Polda Metro Jaya dan dikenakan dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 junto Pasal 132 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika," tutur Argo.
Untuk diketahui, pertama kali Jennifer ditangkap polisi karena narkotika pada tahun 2005. Kemudian empat tahun berselang, Jennifer kembali ditangkap polisi terkait kasus yang sama.
Kali ini Jennifer kembali diamankan, dia ditangkap di kediamannya di kawasan Pela Mampang, Jakarta Selatan pada Minggu (31/12/2017). [ton]
Baca Kelanjutan Tiga Kali Kasus Narkoba, Ini Ancaman Jennifer Dunn : http://ift.tt/2CugpbfBagikan Berita Ini
0 Response to "Tiga Kali Kasus Narkoba, Ini Ancaman Jennifer Dunn"
Posting Komentar