INILAHCOM, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor di kawasan Sudirman-Thamrin.
Majelis Hakim diketuai Irfan Fachrudin itu menilai Pergub DKI yang dikeluarkan era Basuki Tjahaja Purnama Ahok itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Atas keputusan tersebut mengundang reaksi Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Lantaran peraturan era Ahok itu tak berlaku lagi.
"Bukan cuma kabar baik, ini artinya kita menjalankan sesuatu berdasarkan prinsip keadilan. Jakarta ini bukan milik sebagian orang, Jakarta ini milik semuanya. karena itu kesempatannya harus setara dan keputusan MA membuat apa yang selama ini menjadi ide kita dikuatkan," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Senin (8/1/2018).
Kendati demikian, lanjut Anies, pihaknya masih mengkaji putusan tersebut agar dapat menetapkan kebijakan yang membolehkan sepeda motor melintas di Sudirman-MH Thamrin.
"Sesegera mungkin, kalau dari MA sudah memutuskan, kita laksanakan," pungkasnya.[jat]
Baca Kelanjutan Reaksi Anies Soal MA Batalkan Larangan Era Ahok : http://ift.tt/2CSQLwWBagikan Berita Ini
0 Response to "Reaksi Anies Soal MA Batalkan Larangan Era Ahok"
Posting Komentar