INILAHCOM, Jakarta - Sebelum menangkap aktris Jennifer Dunn, jajaran Ditres Narkoba Polda Metro Jaya terlebih dulu menangkap FS di kawasan Pejaten Timur, Jakarta Selatan pada 31 Desember 2017 kemarin.
"Ditangkap pada hari Minggu ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, Selasa (2/1/2018).
Namun FS sempat mencoba melarikan diri dengan melompat pagar belakang rumah dan bersembunyi di rumah warga.
"Kita sebar anggota untuk mencari dan didapati di FS sedang bersembunyi di rumah warga," ujarnya.
Saat digeledah, polisi menemukan satu kotak bungkus rokok berisi 0,6 gram sabu di dalam saku celana FS.
"Tersangka FS mengakui barang bukti sabu adalah pesanan JD dengan dikuatkan isi percakapan WhatsApp dari HP milik FS," ujarnya.
Setelah mendapat informasi itu, barulah kemudian polisi menangkap kediaman Jennifer di Jalan Bangka, Mampang, Jakarta Selatan. "Dari tangan JD ditemukan barang bukti satu buah cangklong," ujar Argo.
Akibat perbuatannya, Jennifer dan FS terancam Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.[jat]
Baca Kelanjutan Penangkapan Jennifer Berawal dari Penggrebekan FS : http://ift.tt/2qbsbSRBagikan Berita Ini
0 Response to "Penangkapan Jennifer Berawal dari Penggrebekan FS"
Posting Komentar