Search

Polda Metro Periksa Lurah Marunda Kasus Lahan

INILAHCOM, Jakarta - Lurah Marunda, Hilda Damayanti akhirnya memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penyerobotan lahan milik PT Granito Nusa Warna seluas 14.653 m2 di Marunda, Jakarta Utara.

Namun, usai diperiksa kurang lebih dua jam si Hilda bungkam ketika dikonfirmasi oleh awak media pada Rabu (6/12/2017). "Belum, belum, masih mau lanjut," kata Hilda.

Sementara Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan kasus dugaan sepak terjang mafia tanah di DKI Jakarta saat ini masih dalam penyelidikan penyidik Polda Metro Jaya.

"Iya masih lidik, sementara dalam proses," ujar Argo.

Untuk diketahui, penyerobotan lahan milik PT Granito Nusa Warna seluas 14.653 m2 diduga melibatkan oknum Pemerintah Provinsi DKI berujung dilaporkannya Sanih, Siman dan Hasim termasuk Lurah Marunda HD ke Polda Metro Jaya.

Laporan itu tertulis dalam Nomor Laporan Polisi : TBL/4005/VII/2017/PMJ/Dit Reskrimum tanggal 25 Agustus 2017.

"Informasi yang kami terima terlapor akan diperiksa pada Selasa (5/12/2017), yang sebelumnya tidak memenuhi panggilan polisi," kata Kuasa Hukum PT Granito Nusa Warna, Farida Sulistyani.

Ia menjelaskan Sanih, Siman dan Hasim termasuk HD dilaporkan karena diduga telah memberikan keterangan yang tidak benar kepada pihak Kantor Pertanahan Jakarta Utara dan Dinas Tata Air DKI Jakarta terkait kepemilikan tanah seluas 14. 653 m2 berlokasi di RW 02 Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.

Sebab, tanah yang sejatinya milik PT Granito Nusa warna sesuai Akta Jual Beli (AJB) tapi telah dilakukan pembayaran oleh Dinas Tata Air Propinsi DKI kepada Sanih, Siman dan Hasim. Akibatnya, PT Granito Nusa Warna mengalami kerugian puluhan miliar rupiah.

Namun, derbuatan dari pada HD itu terulang lagi pada 13 November 2017 dengan dilaksanakannya pengukuran atas tanah PT Granito Nusa Warna yang lain seluas 3,7 ha di Kelurahan Marunda. Alasannya, untuk pembebasan Waduk Marunda tanpa sepengetahuan PT Granito Nusa Warna.

"Terhadap hal itu, kami Farida Sulistyani selaku Kuasa Hukum PT Granito Nusa Warna telah mensomasi Lurah Marunda HD dan mohon perlindungan hukum ke Gubernur DKI Jakarta," ujarnya.

Ia mengaku sebelumnya PT Granito Nusa Warna telah mengirimkan surat kepada Kepala Dinas Tata Air Propinsi DKI Jakarta Teguh Hendrawan agar tidak dilakukan pembayaran, bahkan pihaknya juga telah mensomasi Lurah Marunda HD.

"Namun, nyatanya pembayaran tetap dilakukan," jelas dia.

Kini, tanah tersebut kabarnya akan dibayarkan ke pihak lain yang bukan PT Granito Nusa Warna selaku pemilik sah sesuai AJB. Maka, dikhawatirkan persoalan yang sama mungkin bisa terjadi juga untuk Waduk Rawa Kendal yang ada di Kelurahan Marunda.

Di samping itu, Farida meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Dinas Tata Air Provinsi DKI Jakarta, Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara tidak tinggal diam melihat persoalan hukum yang terjadi di lingkungan Pem Prov DKI Jakarta.

"Karena sampai saat ini, klien kami tidak pernah melepaskan haknya atas tanah dimaksud kepada pihak lain. Dan kepemilikan tanah tersebut sudah sesuai dengan peruntukannya," tandasnya. [ton]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Polda Metro Periksa Lurah Marunda Kasus Lahan : http://ini.la/2422781

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Polda Metro Periksa Lurah Marunda Kasus Lahan"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.