INILAHCOM, Jakarta - Para pemilik lahan di kawasan Pertokoan Fatmawati Jakarta Selatan, Ang Ing Tuan dan kawan-kawan mengecam sikap Pemerintah Kota Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel), yang mengeluarkan Surat Peringatan (SP) 2 pengosongan lahan kepada mereka.
Padahal proses hukum terhadap proses penilaian ganti rugi yang mereka lakukan belum selesai ditingkat Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA).
Dalam SP 2 tertanggal 14 Desember 2017 yang diterbitkan Wali Kota Jakarta Selatan itu menyatakan agar pemilik lahan mengosongkan sendiri dan tidak menghalangi pekerjaan proyek MRT.
Apabila dalam 2x24 jam tidak dikosongkan maka akan dilakukan oleh Tim Penertiban Terpadu Wali Kota Jakarta Selatan dengan segala resiko yang ditanggung sendiri oleh pemilik lahan.
Kuasa hukum pemilik lahan, Y. Rosalita menyatakan harapan mereka kini hanya bertumpu pada ketokan palu Majelis Hakim PK MA, yang nantinya diharapkan dapat memberikan keadilan kepada penilaian atas ganti rugi lahan yang sudah mereka pakai untuk mencari mata pencaharian selama puluhan tahun ini.
"Namun apa daya, proses PK ini pun sampai saat ini belum bisa diajukan karena Putusan Kasasi tak kunjung diterima para pihak, padahal sudah diketok palu nya sejak 10 oktober 2017," kata Rosalita dalam siaran persnya yang diterima wartawan di Jakarta, Senin (18/12/2017).
Sebelumnya proses hukum terus berjalan sampai dengan MA dalam kasasinya memenangkan Pemprov DKI dalam putusannya. Namun dari pihak pemilik lahan merasa perhitungan atas ganti rugi tersebut belum adil, karena tidak memperhitungkan harga bangunan mereka yang diperuntukkan untuk mencari mata pencaharian.
"Apakah dengan memproses secara hukum atas hak hak mereka lalu dicap sebagai menghalangi proyek MRT? Apakah meminta ganti rugi atas lahan mata pencaharian mereka selama puluhan tahun ini, lantas menjadikan mereka 'warga negara mata duitan'?," sesal dia.
Rosalita menegaskan fakta bahwa para pemilik lahan akan kehilangan lahan tempat usaha mereka selama ini, tidak dapat dipungkiri lagi, dan mereka sendiri sadar hal tersebut dan sudah rela lahannya terimbas proyek MRT.
"Namun perhitungan yang adil lah yang diharapkan, yang sampai saat ini mereka perjuangkan melalui jalur hukum," katanya.[jat]
Baca Kelanjutan Pemilik Lahan Fatmawati Masih Tunggu Putusan MA : http://ini.la/2425051Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pemilik Lahan Fatmawati Masih Tunggu Putusan MA"
Posting Komentar