INILAHCOM, Jakarta - Dalam sidang perdana Gatot Brajamusti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jaksa penuntut umum menyebutkan harimau sumatra yang diawetkan di rumah Gatot adalah pemberian Guntur Bumi.
"Offset harimau dimiliki selama lima tahun, didapatkan dari Ustad Guntur Bumi sebagai hadiah ulang tahun pada September 2011," ujar jaksa penuntut umum Hamidan saat membacakan dakwaan Gatot Brajamusti atas kasus kepemilikan satwa ilegal di PN Jaksel, Selasa (10/10/2017).
Sebelumnya tim penyidik menemukan harimau sumatra yang telah diawetkan di rumah milik Gatot di Jl Niaga Hijau X No.6 Jaksel pada 29 Agustus 2016 lalu.
Namun ketika dibacakan hasil pemeriksaan Guntur Bumi, dalam kesaksiannya membantah pernah memberikan harimau kepada Gatot.
"Saksi Ustad Guntur Bumi pada 2011 masih di Semarang. Saksi baru kenal terdakwa pada akhir 2013 saat diundang ke rumahnya Jalan Niaga Hijau X dalam acara silaturahmi bersama undangan lainnya," tambah Hamidan.
Berdasarkan pemeriksaan Balai Konservasi Sumber Daya Alam menyebutkan sampel kulit harimau telah diawetkan sejak 2004-2009. Atas perbuatannya, Gatot diancam Pasal 21 ayat 2 huruf a dan b UU No.51/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Jo Lampiran Peraturan Pemerintah RI No.7/1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. [ton]
Baca Kelanjutan Gatot Sebut Harimau Sumatra Pemberian Guntur Bumi : http://ini.la/2410123Bagikan Berita Ini
0 Response to "Gatot Sebut Harimau Sumatra Pemberian Guntur Bumi"
Posting Komentar