INILAHCOM, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pihaknya tengah menelusuri dugaan tindak pidana terhadap bayi Debora yang diduga ditelantarkan oleh pihak RS Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat.
"Apakah memenuhi unsur atau tidak? Akan kami kenakan Pasal 190 Undang-Undang Kesehatan yang membiarkan pasian yang harus ditangani padahal sakit berat," kata Argo di Polda Metro Jaya, Selasa (12/9/2017).
Adapun bunyi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pada pasal 190 ayat 1 dan 2 yaitu, barang siapa dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat hingga mengakibatkan terjadinya kecacatan atau kematian, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Untuk itu pihaknya akan menyelidiki siapa yang bertanggung jawab atas kematian bayi Debora.
"Kemudian apakah ada perawat yang bayi itu dirujuk atau dimasukan ke Rumah Sakit itu. Semua yang berkaitan dengan bayi itu pasti akan kami mintai keterangan," tandasnya. [rok]
Baca Kelanjutan Pihak RS Mitra Keluarga Terancam 10 Tahun Penjara : http://ini.la/2403920Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pihak RS Mitra Keluarga Terancam 10 Tahun Penjara"
Posting Komentar