Search

Soal Pro Kontra IMB, Anies: Nanti Bakal Tertulis

INILAHCOM, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan enggan menanggapi lebih jauh mengenai polemik kebijakan, menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) di Pulau Reklamasi yang kini masih menuai pro dan kontra. Pasalnya, ia bakal memberikan keterangan secara tertulis.

"Nanti tertulis," singkat Anies, Selasa (18/6/2019).

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI menegaskan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Pulau D tidak melanggar aturan, meski rancangan perda (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta serta Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) belum disahkan DPRD DKI.

"RZWP3K ini itu kan berbeda sama tata ruang, uu 26 sama 27 beda tuh. Jadi, persoalan berbeda antara RZWP3K dengan reklamasi. Kalau RZWP3K itu leading sectornya di pak darjamuni kpkp. Kalau rtsks Pantura sepertinya tak dibahas lagi," tandasnya.

Diketahui Anies mengklaim bahwa, IMB yang diterbitkan berbeda dengan kebijakan penghentian pulau reklamasi. Alasan menerbitkan IMB ini, guna mematuhi produk hukum sebelumnya. Yakni, Peraturan Gubernur No 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK). Di mana pergub tersebut turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum. [adc]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Soal Pro Kontra IMB, Anies: Nanti Bakal Tertulis : http://bit.ly/2XoGAKV

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Soal Pro Kontra IMB, Anies: Nanti Bakal Tertulis"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.